Pemerintah Desa Sungai Ular mengadakan kegiatan pelatihan fardhu kifayah kamis,06 November 2025 kegiatan tersebut bagi masyarakat. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tata cara pelaksanaan fardhu kifayah yakni penyelenggaraan mandi jenazah,hingga proses pemakaman. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa dan diikuti sebanyak 20 orang peserta.
Kepala Desa Sungai Ular Misranmembuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya Kades menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pembekalan ilmu agama bagi masyarakat mengenai fardhu kifayah, yang hari ini sudah sangat berkurang dari generasi-generasi penerus. dan Kades sangat berharaf dengan adanya kegiatan hari ini bisa memicu generasi muda untuk ikut serta dalam kegiatan Fardhu Kifayah, baik itu pemandian jenazah, sholat Jenazah, sampai ke proses pemakaman Jenazah.
Pelatihan fardhu kifayah ini, menghadirkan narasumber Ustz Rojali, S.Pd.I, SH dari Kantor KAU Kecamatan Secanggang, yang menyampaikan, kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya, kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda.
Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila di kampung kita ada seseorang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurusinya, maka yang lain telah terbebas dari kewajiban dan tidak berdosa, akan tetapi, apabila tidak ada satupun orang yang mau mengurusnya, maka kita semua berdosa.(MD)